Ada yang bilang, “taaruf adalah
perkenalan antara seorang ikhwan dan seorang akhwat yang akan menikah.” Bahkan,
ada juga yang ngomong, “taaruf adalah proses pendekatan selama maksimal tiga
bulan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang akan menikah.”
Padahal sudah dijelaskan dalam
Al-Quran, surah al-Hujurât [49], ayat 13: “Hai manusia! Sesungguhnya Kami
menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan
kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku li ta‘ârafû (supaya kamu saling kenal).
…. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”
Jadi, makna asli istilah taaruf
itu adalah proses saling kenal dengan siapa pun selama hayat dikandung badan.
Pembatasan makna taaruf hanya untuk pendekatan ketika akan menikah itu bagi
saya adalah sesuatu yg aneh. Itu pun selama maksimal tiga bulan saja.
jadi.. sesungguhnya sudah ada
kata-kata khas yang digunakan oleh Allah dan/atau Rasul-nya ketika membicarakan
perlunya pendekatan antara laki-laki dan perempuan yang hendak segera menikah.
cekidot..
Kalau kata-kata khas tersebut
seakar dengan istilah taaruf (seperti pada Al-Quran, surah al-Hujurât [49],
ayat 13), maka istilah “taaruf pranikah” lebih elok daripada “taaruf” supaya
tersedia ruang yang lapang bagi jenis-jenis taaruf lainnya. Seandainya
kata-kata khas tersebut tidak seakar dengan istilah taaruf, kita dapat
memanfaatkannya untuk merumuskan istilah lain yang lebih tepat.
Dari hadits-hadits Nabi yang
shahih, ada istilah lain yg lebih tepat loh..
Di kitab Abdul Halim Abu Syuqqah,
Tahrîr al-Mar’at (kitab ini menghimpun hadits-hadits shahih mengenai hubungan
pria-wanita), aku jumpai enam hadits shahih mengenai perlunya “pendekatan”
antara laki-laki dan perempuan yang hendak segera menikah. (Lihat Abdul Halim
Abu Syuqqah, Kebebasan Wanita (Jakarta: Gema Insani Press, 1999), hlm. 53-56.)
Muncul istilah “nazhar”, yg
berbentuk kata kerja “yanzhuru” (memperhatikan) dan kata perintah “unzhur”
(perhatikanlah).
Nahkan, dari situ kita jadi ngeh,
ternyata kita tidak diperintahkan untuk sekadar “taaruf” (saling kenal) bila
hendak segera menikah. Yang disyariatkan dalam keadaan ini adalah “tanazhur”
(saling memperhatikan).
Terus, apakah kata “nazhar” itu
eksklusif khusus bagi yang hendak segera menikah?
Enggak juga. Contohnya, dalam
suatu riwayat yang ngetop dikabarin, Ali r.a. berwasiat: “Unzhur mâ qâla wa lâ
tanzhur man qâla.” (Perhatikanlah apa yang dikatakan dan janganlah kau
perhatikan siapa yang mengatakan.)
Jadi, buat ngebedain ama
jenis-jenis tanazhur lainnya, istilah yang lebih tepat untuk“pendekatan” antara
laki-laki dan perempuan yang hendak segera menikah adalah TANAZHUR PRANIKAH.
Mungkin bagi sebagian orang di
antara kita, istilah “tanazhur pranikah” ini kedengarannya kurang keren
ketimbang “taaruf” atau pun “taaruf pranikah”. Namun, kita memilih istilah
bukan lantaran asal keren kan?
-smoga menambah pengetahuan-
0 komentar:
Posting Komentar